News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Habiburokhman Sebut RKUHP Tak Bakal Disahkan di Periode Ini, Mahfud MD: Itu Sindiran

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pemberitaan terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kemungkinan besar tidak akan disahkan periode ini.

Mahfud mengatakan pernyataan Habiburokhman tersebut telah disalahpahami.

Habiburokhman, kata Mahfud, telah menjelaskan kepadanya bahwa pernyataan tersebut adalah sindiran kepada pemerintah dan DPR.

"Dia sudah menjelaskan bahwa pernyataan dirinya itu satire alias sindiran kepada Pemerintah dan DPR," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (18/11/2022).

"Maksudnya, kalau Pemerintah dan DPR itu hanya takut dibully maka RKUHP ya tak akan disahkan tahun ini," sambung Mahfud.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Habiburokhman mengatakan RKUHP sebaiknya segera disahkan tahun ini tanpa takut dibully.

Kata Habiburokhman, lanjut Mahfud, kalau menunggu agar tidak ada yang membully ya tak akan pernah bisa disahkan.

"Kapan pun disahkan pasti ada yang membully, namanya juga negara demokrasi. Itu kata Habiburokhman dalam klarifikasinya," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Suara Dewan Pers Terkait RKUHP Sudah Didengar

"Katanya lagi, RKUHP ini jauh lebih bagus dari KUHP yang peninggalan kolonial Belanda itu," sambung dia.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kemungkinan besar tidak akan disahkan periode ini.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut, sebaik apa pun draf RKUHP yang disepakati DPR, pasti akan dicibir juga.

"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini. Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR, akan di-bully oleh media dan LSM," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Habiburokhman mencontohkan banyak pro kontra dalam pasal-pasal RKUHP.

Misalnya seperti pasal larangan kumpul kebo. Sebagian masyarakat meminta agar kumpul kebo dilarang keras.

Namun, di sisi lain, ada juga masyarakat yang mengutuk keras pelarangan kumpul kebo.

"Soal hukuman mati begitu juga. Banyak yang menolak, sama banyaknya yang setuju. Soal perluasan larangan zina sama juga. Sebagian mengecam karena dianggap mencampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," tuturnya.

"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR," sambung Habiburokhman.

Dia menjelaskan, semua fraksi di Komisi III DPR menghindari hal tersebut lantaran Pemilu 2024 sudah dekat.

Maka dari itu, Habiburokhman mengajak agar KUHP buatan kolonial Belanda yang berlaku saat ini dinikmati.

Dia menyebut KUHP buatan kolonial Belanda sudah tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok yang tidak mengenal restorative justice dan sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.

"Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini