TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, saat ini tidak ada urgensi untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan segera berakhir.
Diketahui, Andika Perkasa akan purna tugas pada akhir Desember 2022,
Menurut Khairul, pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Di ketentuan dua pasal itu, sebetulnya tidak ada peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," ungkap Khairul Fahmi saat menjadi narasumber talkshow Overview, Kamis (10/11/2022).
Mengutip UU TNI, Pasal 13 berisi tentang posisi Panglima TNI.
Sementara Pasal 53 berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama."
Adapun Panglima TNI Andika Perkasa akan genap berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 nanti.
Baca juga: DPR Akan Reses, Jokowi Disarankan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI
Peluang Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Lebih lanjut, Khairul Fahmi mengatakan peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI baru akan terbuka apabila dilakukan perubahan pada UU, terutama pada kedua pasal tadi.
"Atau Presiden menerbitkan Perppu sebagai alas hukum perpanjangan masa dinas (Panglima TNI)," ungkapnya.
Namun, Khairul menilai saat ini tidak ada urgensi yang menjadi alasan Presiden menerbitkan Perppu
"Saya kira tidak ada urgensi (memperpanjang jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa)."
"Jabatan Panglima TNI ini dikatakan strategis iya, tapi tidak bertumpu pada profil atau sosok tertentu, ini sudah berjalan by sistem," ungkapnya.
Baca juga: Profil 3 Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa: KSAD Dudung, KSAL Yudo, dan KSAU Fadjar
Pernyataan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan segera menyiapkan nama calon pengganti Andika Perkasa.
"Ya segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi setelah menghadiri peringatan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari Pasal 13 ayat (4) UU TNI, Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Adapun nama calon pengganti Andika Perkasa kemungkinan besar akan dipilih dari salah satu dari tiga kepala staf TNI.
Tiga kepala staf yang saat ini menjabat ialah Jenderal Dudung Abdurachman (KSAD), Laksamana Yudo Margono (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo (KSAU).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)