Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas memberikan pandangannya terkait belum dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Jokowi mengenai usulan nama calon panglima TNI ke DPR.
Anton memandang belum dikirimkannya surpres saat ini tetaplah dimungkinkan.
Selain itu, menurut dia, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Jenderal TNI Andika Perkasa yang masa aktifnya sebagai prajurit akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Puan Harap Jokowi Segera Kirim Surpres sebelum Masa Sidang DPR Ditutup
Dari tiga kali pergantian Panglima TNI di era Jokowi, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun.
Hal tersebut, kata dia, terjadi saat Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko dan Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.
Sementara, saat Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.
"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (18/11/2022).
"Apakah akan memberikan kesempatan pada KSAL untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk KSAD sebagai Panglima TNI," sambung dia.
Dari sisi ketentuan, kata dia, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir.
Bahkan, kata dia, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.
"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," kata Anton.
Meski demikian, tentu saja, menurutnya semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.
Karena itu, menurutnya ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut.
"Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," kata Anton.