News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Punya Senjata Api Hingga Amunisi, Tiga Teroris Jemaah Islamiah Tertangkap di Lampung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Lampung menangkap tiga orang yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme di Lampung. Mereka ditangkap dalam giat senyap pada (9/11/2022) sampai dengan (11/11/2022) lalu.

"Polda lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskan Ramadhan, ketiga tersangka yang ditangkap itu diduga terafiliasi dengan terorisme jamaah islamiah (JI). Rinciannya, TY berperan sebagai koordinator JI di wilayah Lampung.

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI," jelasnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020. Dia juga diduga memiliki senjata api rakitan siap pakai untuk aksi teror.

"Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terduga teroris selanjutnga merupakan AB. Dia merupakan pengganti Koordinator JI di Lampung pasca TY ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Densus Tangkap Terduga Teroris di Sampang Madura, Berprofesi Sebagai Guru PNS

Sama halnya dengan TY, dia juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung. Selanjutnya, dia juga pernah melakukan pertemuan di Balako, Lampung, untuk membahas penggalangan dana aksi jihad global di Suriah.

Sedangkan tersangka JD, kata Ramadhan, adalah kemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020. Dia juga pernah memiliki senjata api rakitan hingga ratusan amunisi.

"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini