TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Kenaikan tersebut menggunakan formulasi yang lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Atas berbagai pertimbangan, penetapan upah minimum kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, (19/11/2022).
Untuk itu, Provinsi Riau akan merevisi penetapan UMP yang telah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya akan menghitung ulang.
Baca juga: Penetapan UMP 2023 Diperpanjang, Kemnaker: Ada Aturan Baru
"Nanti kita hitung ulang sesuai dasar perhitungan UMP itu, baru nanti kita sidangkan dan ditetapkan. Kalau sekarang kita belum bisa berandai-andai. Tapi hasil simulasi besarnya kenaikan UMP Riau 2023 segitu, sekitar 8 persen lebih," ujar Imron, dikutip dari riau.go.id.
Dalam sidang penetapan UMP Riau tahun 2023, pihaknya akan melibatkan semua anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.
"Insya Allah dalam minggu depan kita sidangkan UMP Riau 2023 berdasarkan aturan baru itu. Karena paling lama 28 November 2022. UMP 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di SK kan. Maka kita perkirakan rencana bersidang itu pada hari Selasa atau Rabu, karena besok Senin baru kita diskusikan simulasi UMP Riau 2023," tukasnya.
(Tribunnews.com, Widya)