News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Ketenagakerjaan Perpanjang Periode Penetapan UMP Hingga 28 November, UMK 7 Desember 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Permenaker Upah Minimum 2023 melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, (19/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperpanjang periode penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hingga tanggal 28 November.

Sebelumnya penetapan UMP jatuh paling lambat 21 November, sebagaimana amanat PP 36/2021.

"Diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Ida dalam sebuah unggahan video, Sabtu (19/11/2022).

Ida mengatakan alasan pemerintah memperpanjang periode penetapan upah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula barunya.

Adapun aturan penyesuaian upah minimum dibuat didasarkan pada kemampuan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

"Penghitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," kata Ida.

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan indikator yang dipandang dapat mewakili unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha.

Aturan khusus dibuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca juga: Penetapan UMP 2023 Diperpanjang, Kemnaker: Ada Aturan Baru

"Kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif dilakukan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kebijakan penetapan upah minimum atau Permenaker Upah Minimum 2023 mengatur 2 hal. 

Diantaranya penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 dan Perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini