TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," ujar Menaker Ida melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, (19/11/2022).
Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.
Periode penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
"Sedangkan periode penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022" lanjutnya.
Alasan perubahan ini, lanjut Ida, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca juga: Aturan Baru, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022
UMP dan UMK yang akan ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini, saya harap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja." tutupnya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah 3 provinsi sudah menetapkan UMP tahun 2023.
Yakni Riau, Jambi dan Papua Barat.
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan UMP Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen.
Baca juga: Aturan Baru, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022
Adapun UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen.
Dan UMP Papua Barat 2023 naik sebesar Rp 82.000.
(Tribunnews.com, Widya)