Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu melihat fakta terkait adanya ‘perintah Sambo’ saat menjatuhkan vonis dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo. Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Menurutnya selama jalannya persidangan pada dua pekan terakhir, perintah skenario hingga upaya menghilangkan barang bukti dilakukan berjenjang mulai dari Ferdy Sambo selaku pihak yang mengotaki, hingga turun ke jajaran anak buahnya.
Selain fakta soal keterlibatan tindak pidana, prestasi para terdakwa selama menjabat di kepolisian akan turut menjadi pertimbangan hakim. Semisal Irfan Widyanto yang pernah meraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010.
"Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali," ungkap dia.
Edi menyebut perkara perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J jadi salah satu perhatian publik luas.
Baca juga: Anak Buah Sambo Ungkap CCTV yang Diambil dari Irfan Widyanto Disimpan di Bagasi Mobil Chuck Putranto
Sehingga apa yang dihasilkan dalam proses hukum tersebut bisa jadi akan menjadi acuan kasus serupa berikutnya.
"Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan difase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional," tutupnya.