Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang berupaya memenuhi kelengkapan berkas perkara atas para tersangka kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka pengiriman kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pekan depan.
"Berkas saat ini sedang pemenuhan P-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa kepada wartawan pada Minggu (20/11/2022).
Mukti menargetkan pihaknya akan mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (23/11/2022).
Tak hanya Doddy, berkas perkara Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif juga akan dikirim lagi pada hari yang sama.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan BAP, Polda Metro Jaya Ungkap Sudah Kantongi Empat Alat Bukti
"Untuk Doddy, Linda, dan Arif Hari Rabu kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Sementara berkas perkara tiga tersangka lain akan dikirim pada Senin (21/11/2022), yaitu: Eks Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang; dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Aipda Achmad Darwawan.
"Insya Allah akan Senin akan dikirim kembali (berkas perkara) Kasranto, Janto, dan Daeng," katanya.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggal belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, untuk berkas Irjen Teddy Minahasa itu telah dikembalikan per 10 November 2022 lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk TM (Teddy Minahasa) sejak tanggal 10 November 2022 dan untuk petunjuknya per hari ini," kata Ade pada Kamis (17/11/2022).
Kejati DKI Jakarta dikatakan Ade Sofyan juga telah mengembalikan berkas perkara tersangka lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dkk yang juga dianggap belum lengkap.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Hubungi Ayah AKBP Doddy untuk Ikuti Skenarionya
Untuk penyerahan berkas AKBP Dody Cs disebut Ade sudah dikembalikan lebih dulu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Semuanya masih P18 dan P19. Untuk yang (tersangka) lainnya sudah lebih dulu (dikembalikan) sesuai batas tenggat waktu," ujarnya.
Terkait kode berkas P18 dan P19 Ade tak menjelaskan secara rinci berkas tersangka mana yang diberikan kode tersebut.
Dia hanya menerangkan, bahwa berkas para tersangka itu telah dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.
"Untuk sementara itu yang bisa saya informasikan. Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kita serahkan ke penyidik," katanya.