News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, tercipta momen curahan hati dari seorang Ridwan Soplanit.

Dia bercerita soal kenapa dirinya dimutasi ke Yanma Polri dari jabatan sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polri.

Kepada majelis hakim, Ridwan mengaku dasar dirinya dicopot karena dianggap tak profesional menjalankan tugasnya dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kamu dipindahkan karena apa sebenarnya?," tanya hakim dalam persidangan.

"Terkait dengan penanganan kasus (tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat)," jawab Ridwan.

"Oke, kaitannya di mana? Apakah ada karena kamu nggak sanggup menangani atau kamu diduga melanggar?" tanya lagi hakim.

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," timpal Ridwan.

Padahal menurut Ridwan, dirinya beserta tim sudah menjalankan tugas sesuai prosedur ketika melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo

Kendati saat ingin melakukan pengambilan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ke saksi kunci, Ridwan mengaku mendapat kesulitan karena ada intervensi dari pihak Propam Mabes Polri.

Diketahui, jajaran anggota Propam Polri itu memang sudah standby di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sejak Ridwan Soplanit berada di lokasi.

Karena ada intervensi itu, Ridwan Soplanit mengaku penanganan tugasnya itu menjadi tidak maksimal.

"Karena ada campur tangan propam?," tanya hakim lagi.

"Betul, yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.

"Makanya kamu kesulitan (melakukan olah TKP)?" timpal hakim.

"Iya," balas Ridwan.

Atas hal itu, Ridwan mengaku dirinya disanksi karena dianggap tak mampu bekerja profesional dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari hasil sidang KKEP itu, Ridwan Soplanit dicopot dalam jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai mendengar penjelasan Ridwan, majelis hakim pun mengutarakan kesedihannya.

"Kalau di kampung saya AKBP sudah kapolres itu, ya kan?" tanya hakim.

"Betul," kata Ridwan.

"Kamu tadi menceritakan bahwa kamu sudah pindah ke Yanma kayak sedih saya, ya. Jadi gitu, kamu kurang profesional. Atau ada nggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" tanya hakim.

"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line, hanya untuk pengamanan," jawab Ridwan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Nada Tegas Ferdy Sambo Ingatkan AKBP Ridwan Soplanit Seusai Yosua Tewas: Ini Aib Keluarga

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini