TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) menjadi kabar gembira bagi para pekerja.
Saat ini, masing-masing provinsi sedang menghitung besaran kenaikan UMP.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," tambah Ida.
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen
Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.
Sebelumnya, periode penetapan UMP 2023 paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
"Sedangkan periode penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022" lanjut Ida.
Ida mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
UMP dan UMK yang akan ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini, dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang" tutupnya.
(Tribunnews.com, Widya)