TRIBUNNEWS.COM - Ricky Rizal yang saat ini menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, buka suara soal pemindahan uang Rp 200 juta.
Ricky Rizal mengaku bahwa pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine benar adanya.
Bahwa uang sebesar Rp 200 juta memang dipindahkan dari rekening Brigadir J ke rekening atas namanya.
Rekening atas namanya itu, kata Ricky merupakan rekening rumah tangga yang dibuatkan keluarga Ferdy Sambo untuk memenuhi kebutuhan di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, soal pemindahan uang itu, lanjut Ricky, merupakan perintah dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi
Hal itu disampaikan Ricky saat ditanyai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Untuk rekening saya, memang saya akui. Saya ikut Pak Ferdy Sambo dan ibu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang."
"Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta, yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," jelas Ricky dikutip dari Kompas.com.
Adapun pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua itu, sambung Ricky, dilakukan menggunakan ponsel yang ia pegang.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Pegang Pin & Password untuk Transfer Uang Rp200 Juta dari Rekening Yosua
Ricky mengabarkan bahwa ada dua ponsel yang dapat mengakses rekening untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Di kedua ponsel itu, kata dia, terdapat panduan akses untuk melakukan transaksi guna keperluan rumah tangga di rumah Ferdy Sambo.
"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," ujar Ricky.
Sebelumnya, terungkap ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal.
Adapun pemindahan uang ini dilakukan pada 11 Juli 2022, tepat tiga hari pasca kematian Brigadir J.