News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Akui Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Itu Perintah Putri Candrawathi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Ricky Rizal mengungkapkan bahwa sebesar Rp 200 juta memang dipindahkan dari rekening Brigadir J ke rekening atas namanya.

Hal ini diungkap Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Anita menjelaskan bahwa pemindahan rekening senilai Rp 200 juta ini dilakukan dalam dua termin pada hari yang sama.

Informasi ini disampaikan Anita saat dirinya menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) lalu, Anita pernah diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.

Baca juga: Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit

“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal (saya memberikan data) rekening koran (diserahkan pada tanggal 11 Juli 2022),” jelas Anita.

Data tersebut berisi dua kali transaksi dari Brigadir J kepada Ricky Rizal senilai Rp 100 juta.

“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari atas nama Brigadir Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama, 11 Juli 2022,” kata Anita.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini