TRIBUNNEWS.COM - Ricky Rizal yang saat ini menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, buka suara soal pemindahan uang Rp 200 juta.
Ricky Rizal mengaku bahwa pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine benar adanya.
Bahwa uang sebesar Rp 200 juta memang dipindahkan dari rekening Brigadir J ke rekening atas namanya.
Rekening atas namanya itu, kata Ricky merupakan rekening rumah tangga yang dibuatkan keluarga Ferdy Sambo untuk memenuhi kebutuhan di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, soal pemindahan uang itu, lanjut Ricky, merupakan perintah dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi
Hal itu disampaikan Ricky saat ditanyai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Untuk rekening saya, memang saya akui. Saya ikut Pak Ferdy Sambo dan ibu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang."
"Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta, yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," jelas Ricky dikutip dari Kompas.com.
Adapun pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua itu, sambung Ricky, dilakukan menggunakan ponsel yang ia pegang.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Pegang Pin & Password untuk Transfer Uang Rp200 Juta dari Rekening Yosua
Ricky mengabarkan bahwa ada dua ponsel yang dapat mengakses rekening untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Di kedua ponsel itu, kata dia, terdapat panduan akses untuk melakukan transaksi guna keperluan rumah tangga di rumah Ferdy Sambo.
"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," ujar Ricky.
Sebelumnya, terungkap ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal.
Adapun pemindahan uang ini dilakukan pada 11 Juli 2022, tepat tiga hari pasca kematian Brigadir J.
Hal ini diungkap Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anita menjelaskan bahwa pemindahan rekening senilai Rp 200 juta ini dilakukan dalam dua termin pada hari yang sama.
Informasi ini disampaikan Anita saat dirinya menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) lalu, Anita pernah diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.
Baca juga: Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit
“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal (saya memberikan data) rekening koran (diserahkan pada tanggal 11 Juli 2022),” jelas Anita.
Data tersebut berisi dua kali transaksi dari Brigadir J kepada Ricky Rizal senilai Rp 100 juta.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari atas nama Brigadir Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama, 11 Juli 2022,” kata Anita.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Irfan Kamil)