TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Perwira menengah Polri itu diketahui dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK menduga AKBP Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, upaya pencegahan terhadap AKBP Bambang Kayun dibutuhkan supaya ketika tim penyidik hendak memeriksa Bambang, ia berada di Indonesia.
"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri, sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali, Rabu (23/11/2022).
Lembaga antirasuah itu pun meyakini Polri akan mendukung langkah KPK mengungkap kasus rasuah yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," kata Ali.
Di sisi lain, diketahui AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Baca juga: KPK Jerat AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dalam gugatannya itu, Bambang menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya.
Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
Baca juga: Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka
Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.