News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

F-PAN Janji Perjuangkan Aspirasi Forkopi Soal Pasal-pasal RUU PPSK yang Berpotensi Membunuh Koperasi

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forkopi kembali menyampaikan aspirasinya melalui F-PAN. Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung oleh ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI akan memperjuangkan aspirasi Forkopi mengenai pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.

Hal itu  disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan, M.Si saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, lantai 20,  Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, selasa (22/11/2022).

"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," tegas Ahmad Yohan.

Seperti diketahui, Forkopi gencar melakukan audiensi dan bersilaturahmi ke fraksi Parpol seperti F-PKS, F-PPP dan Paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.

Forkopi kembali menyampaikan aspirasinya melalui F-PAN.

Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung oleh ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid. 

Mengawali penyampaian aspirasi Forkopi, Andy A Djunaid, menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian Forkopi sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada dikoperasi.

"Bahwa pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial. Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangatlah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka," papar Andy A Djunaid dihadapan F-PAN.

Forkopi secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi dibawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK.

Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhdapa koperasi.

"Jikalau, aturan koperasi ini kedepan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian," kata Andy A Junaid.

Sementara itu, Justinus P dari INKOPDIT (anggota Forkopi) dari NTT menyuarakan aspirasinya di hadapan F-PAN. Meminta aspirasi Forkopi agar dibawa dalam rapat-rapat panja DPR RI.

"Koperasi di daerah tumbuh subur, anggota kami sekitar 4 juta orang. Kami memohon kepada Pak Yohan dan F-PAN untuk membawa aspirasi koperasi  ke dalam rapat-rapat panja DPR RI," tegas Justinus.

Budi Santoso dari PBMTI menyampaikan aspirasi bahwa jika koperasi dibawah OJK menurutnya sangat sulit bagi koperasi menjalankannnya.

"Jika di bawah pengawasan OJK koperasi sangat sulit menjalankannya. Berbeda antara koperasi dengan korporasi, rasio OJK adalah pengawasan uang sementara koperasi perkumpulan orang. Karenanya kami minta agar pasal-pasal di RUU PPSK terkait koperasi di keluarkan dan kemudian dimasukkan dalam RUU Perkoperasian," papar Budi Santoso.

Frans Meroga dari AMKI-KSP Nasari menyampaikan bahwa tidak tepat OJK mengawasi koperasi meskipun isunya misalnya dibawah OJK nantinya dibentuk inkopartemen untuk khusus mengawasi koperasi.

"Jika koperasi dibawah OJK walaupun dibentuk inkopartemen misalnya, ini adalah usaha pembunuhan koperasi yang dilegalkan," tegas Frans Meroga.

Menanggapi aspirasi dari Forkopi, Ahmad Yohan dari DPR RI Fraksi PAN mengakui bahwa keberadaan koperasi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terkhusus masyarakat kecil. 

"Banyak saat ini di daerah lembaga-lembaga keuangan yang mencederai rakyat, DPR RI tidak sedang membunuh koperasi melalui RUU PPSK. Tapi di lapangan banyak koperasi dibawah investor, koperasi dengan bunga dahsyat yang membunuh rakyat," kata Yohan.

Yohan menambahkan karena alasan tersebut DPR berinisiatif menyusun rancangan Undang-undang PPSK tersebut.

Menurutnya melalui UU tersebut diharapkan adanya pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Ekonom Bhima Yudhistira Sebut Aturan Pasar Karbon di RUU PPSK Butuh Perbaikan

"Kita tidak mungkin membunuh koperasi tapi, jangan sampai ada pihak tertentu yang menggunakan baju koperasi untuk menipu rakyat," ujar Yohan.

Hadir dalam audiensi tersebut mewakili dari Forkopi diantaranya Andy Arslan Djunaid (Ketum Kospin Jasa), Nur Azizah, M Dedi Gunawan, Agus, Arya Budi (Kospin Jasa) Dionisus Darwin, Justinus P (INKOPDIT),  Sularto (KSPPS BMI), Budi Santoso, Chairul Lubis (PBMTI) Widjodjo (Kopsyah BMI), Nugroho (KSP Kodanua), Tommy Priyanto (AMI IKSP), Frans Meroga (AMKI KSP Nasari) Tugiman, dan Ariadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini