TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan ada enam perkara pidana umum yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2022.
Enam kasus pidana ini Burhanuddin paparkan dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Adapun enam perkara tersebut ialah kasus Ferdy Sambo,Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kredit Fiktif, dan Ujaran Kebencian Alvin Lim.
Kemudian perkara investasi Binomo Indra Kenz, serta perkara narkoba Teddy Minahasa.
Burhanuddin pun menambahkan total perkara tindak pidana umum tahun 2022 ialah sebanyak 139.127 perkara.
“Tahap kedua sebanyak 110.667 perkara. Tahap dua sebanyak 83.814 perkara, berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara. Eksekusi sebanyak 690.808 perkara dan upaya hukum sebanyak 3.890 perkara,” ujar Burhanuddin dalam paparannya.
Dalam rapat, Burhanuddin juga mengatakan tentu ada kendala bagi pihaknya dalam menangani kasus-kasus tersebut karena ada beberapa hal belum pihaknya laksanakan seperti sosialisasi hingga house training.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Media Ikut Mengawasi Kinerja Jajarannya di Seluruh Indonesia
Kendala ini, tambahnya, disebabkan karena pemblokiran anggaran sementara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.