Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.
Indah sedianya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur atas nama Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: KPK Jerat AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap & Gratifikasi Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris PT ACM
Selain Indah, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Hadi Mulyono selaku Kepala Bappeda Kabupaten Jember, kemudian Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta dan Didid Mardiyanto seorang PNS.
Sebelumnya, KPK mencecar mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo terkait proses pemberian bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) ke kabupaten dan Kota di Jatim.
Sukarwo diperiksa pada Selasa, 8 November 2022 dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Keuangan Provinsi di Pemkab Tulungagung dengan tersangka mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," ujar Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
Selain terhadap Sukarwo, hal itu juga diselisik tim penyidik KPK kepada mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi.
Tak hanya itu, Sukarwo dan Sukardi juga didalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Morowali Utara Sulteng
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari TAPD di Pemprov Jatim," kata Ali.
Sukarwo sendiri usai rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik mengaku dicecar soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait Bantuan Keuangan Daerah.
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur didalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ujar Sukarwo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sukarwo tak menjelaskan detail Pergub 13 Tahun 2011. Namun dia mengklaim tak ada permasalahan dalam regulasi tersebut.
"Enggak ada (masalah dengan Pergub). Hanya perilaku (oknum), kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan," kata dia.