News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Pemerintah Diminta Pastikan Migrasi TV Analog ke Digital Merata dan Berkeadilan Akses

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi daring ‘Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremonial Penyerahan Set Top Box’, Rabu (23/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia masuk era sistem penyiaran digital pada 2 November 2022. Penghentian TV analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. 

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Hasyim Gautama mengatakan pihaknya dalam program migrasi TV analog ke digital telah lewati 4 tahap persiapan.

“Yaitu persiapan infrastruktur untuk merelay siaran, persiapan program siaran karena program siaran juga perlu migrasi ke digital, persiapan ekosistem, dan persiapan melakukan sosialisasi dalam rangka agar masyarakat mendapatkan edukasi dan literasi digital,” kata Hasyim dalam diskusi daring ‘Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremonial Penyerahan Set Top Box’, Rabu (23/11/2022).

Sementara Bobby Adhityo Rizaldi selaku anggota Komisi I DPR RI menyebut secara prinsip TV digital memberikan kualitas layanan yang lebih baik ketimbang TV analog.

“TV digital secara prinsip akan memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, karena memiliki siaran yang beragam, artinya akan lebih relevan kepada masyarakat. Apakah itu berupa informasi, berupa hiburan, atau edukasi,” ungkap Bobby.

Namun Wakil Ketua KPID Sumatera Selatan, Khairil Anwar Simatupang menyatakan peralihan TV analog ke digital perlu diimbangi kepastian migrasi yang diiringi pemerataan dan keadilan akses bagi masyarakat. 

Tujuannya agar seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali, dapat menikmati siaran TV digital tersebut.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Menkominfo Ikut Pantau Harga Set Top Box di Pasaran: Banyak Warga Ngeluh Mahal

Salah satunya dengan penyediaan STB gratis atau membuat batas harga maksimum.

“Penyediaan penyiaran TV digital kepada masyarakat harus diiringi dengan pemerataan dan keadilan akses. Oleh karena itu, kami dari KPI meminta kepada pemerintah untuk memastikan kesediaan dari STB dan memastikan agar harga dari STB ini tidak menjulang tinggi dengan menentukan harga maksimum dari STB untuk mengantisipasi,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini