News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Bareskrim Ancam Terbitkan DPO Jika Bos CV Samudra Chemical Mangkir Lagi Panggilan Pemeriksaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Bos CV Samudra Chemical berinisial E kembali mangkir panggilan kedua terkait dugaan kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Diketahui, E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dia jadi tersangka sesuai perusahaan yang dipimpinnya diduga memproduksi obat yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan bahwa panggilan kedua telah dilayangkan kepada tersangka.

Namun, dia tidak merinci perihal waktu pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

"Belum ya (terbitkan DPO, Red), karena kita lagi nunggu panggilan keduanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Pipit menuturkan pihaknya juga masih melakukan proses pencarian terhadap pelaku. Sebaliknya, penyidik juga masih berupaya melakukan pencekalan terhadap tersangka.

"Sedang proses ya (pencekalan). Kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencemal. Pelaku juga masih kita lakukan pencarian ya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka. Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.

"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Pemilik Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Kejahatan yang Dilakukan CV Samudera Chemical

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini