News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Harus Diadukan Sendiri, Menghina Presiden dalam RKUHP Taerancam Pidana Maksimal 1 Tahun 6 Bulan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat ditemui selepas rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022). Ia menanggapi usulan soal pasal rekayasa kasus dalam RKUHP.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menambahkan sejumlah ayat di Pasal 240 RKUHP.

Adapun pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah

Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru yang pada hari ini masih dalam pembahasan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej bersama dengan Komisi III DPR, Kamis (24/11/2022).

Dalam penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Kami menambahkan beberapa ayat. (Ayat 1) setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori 2," kata Eddy dalam rapat kerja berada Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/11/2022).

Kemudian bunyi ayat 2 ialah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Merujuk penjelasan, yang dimaksudkan dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang

Eddy lantas mengatakan ayat 3 dan ayat 4 yang merupakan penegasan bahwa penuntutan terhadap penghina pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada aduan dari pihak yang terhina, dalam hal ini pihak pemerintah sebagaimana di penjelasan Pasal 240.

Baca juga: Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi ayat 3.

"Aduan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara," demikian bunyi ayat 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini