Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menambahkan sejumlah ayat di Pasal 240 RKUHP.
Adapun pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah
Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru yang pada hari ini masih dalam pembahasan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej bersama dengan Komisi III DPR, Kamis (24/11/2022).
Dalam penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Kami menambahkan beberapa ayat. (Ayat 1) setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori 2," kata Eddy dalam rapat kerja berada Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/11/2022).
Kemudian bunyi ayat 2 ialah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Merujuk penjelasan, yang dimaksudkan dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang
Eddy lantas mengatakan ayat 3 dan ayat 4 yang merupakan penegasan bahwa penuntutan terhadap penghina pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada aduan dari pihak yang terhina, dalam hal ini pihak pemerintah sebagaimana di penjelasan Pasal 240.
Baca juga: Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi ayat 3.
"Aduan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara," demikian bunyi ayat 4.