TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, tak setuju dengan usul pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang tetap mempertahankan kata 'dapat' dalam Pasal 100 ayat 1 RKUHP.
Adapun Pasal tersebut terkait dengan pidana mati.
Pasal 100 ayat 1, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan:
A. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau
B. Peran terdakwa dalam tindak pidana
Menurut Habiburokhman, penggunaan kata 'dapat' justru diartikan menjadi pidana alternatif.
"Dengan kata 'dapat' ini, pidana mati bukanlah alternatif, tapi dapat menjadi pidana alternatif," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III dengan pemerintah membahas RKUHP di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Harus Diadukan Sendiri, Menghina Presiden dalam RKUHP Taerancam Pidana Maksimal 1 Tahun 6 Bulan
Waketum Partai Gerindra itu menilai penggunaan kata 'dapat' kurang tepat jika mengikuti keputusan dari MK
"Kita tahu produk hukum MK tidak persis dalam konteks penyusunan redaksinya sama dengan penyusunan UU. Apalagi itu dalam pertimbangan, saya pikir ini menyempurnakan keputusan MK dan membuat Pasal 100 ini sama persis dengan semangat keputusan MK," kata Habiburokhman.