Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar istilah 'makar' di RKUHP diubah.
Adapun usul perubahan istilah yang ada dalam Pasal 160 poin 8 itu menjadi untuk melakukan serangan.
Hal tersebut dilakukan supaya tak ada penafsiran ganda.
"Kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Eddy mengatakan definisi diubah menjadi lebih ketat.
Eddy mengacu kepada Putusan MK 7/PUU-XC/2017 hlm.15, poin 3.13.9.
"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan' tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh pemohon, terutama Pasal 87 KUHP, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian penjelasan Eddy dalam presentasi.
Baca juga: Albert Aries: Draf RKUHP Tidak Kriminalisasi Kemerdekaan Pers
Lewat keputusan itu, penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan 'serangan' dan telah nyata timbul korban.
"Lain halnya dengan dengan rumusan yang telah ada seperti pada tindak pidana makar seperti saat ini yang harus dikaitkan antara Pasal 87 ataupun Pasal 53 KUHP," tulisnya.