TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.
Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Dikutip dari kalbar.kpu.go.id, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, pada Pemilu 2024 pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.
SIAKBA telah secara resmi diluncurkan pada Kamis, (20/102022) lalu.
Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratan Perekrutan PPK dan PPS
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.
Selain itu, SIAKBA juga digunakan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id/.
Baca juga: Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Selengkapnya, berikut ini tata cara pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA:
Cara Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA
1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id/;
2. Buat akun SIAKBA dengan mengisi nama, email, NIK, dan password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan link yang dikirim melalui email
4. Setelah verifikasi berhasil, login kembali ke laman SIAKBA;
5. Isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen;
6. Cek kelengkapan dokumen;
7. Cek hasil verifikasi administrasi;
8. Cek hasil tes tertulis;
9. Cek hasil wawancara;
10. Cek hasil seleksi.
Adapun syarat dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh calon anggota PPK yakni sebagai berikut, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id.
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara lndonesia,
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi lTAgustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto berwarna 4x6;
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)