Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Salah dua pihak dimaksud ialah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto dan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Utut pada hari ini.
Sementara, Fatah diperiksa pada Kamis (24/11/2022).
Penyidik mengonfirmasi keterangan Utut dan Fatah ihwal adanya dugaan permintaan supaya calon mahasiswa baru titipannya diluluskan Unila lewat tangan kanan Karomani.
Tidak hanya Utut dan Fatah, sejumlah pihak lainnya juga didalami soal dugaan permintaan pemulusan calon mahasiswa baru masuk Unila.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di Kasus Suap Maba Unila
Para pihak lainnya tersebut antara lain, Mustopa Endi Saputra Hasibuan, karyawan swasta dan Uum Marlia, pedagang.
Kemudian, Tamanuri, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem; M. Komaruddin, Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila; Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik Unila; Sulpakar, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Nizamuddin dari Universitas Syah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
"Disamping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," imbuhnya.
Baca juga: KPK Duga Eks Wali Kota Bandar Lampung Titipkan Mahasiswa Baru Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat.
Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.