News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Panglima TNI

Pengamat: Ada Kemungkinan Nama Dalam Surpres Panglima TNI Beda Dengan yang Dirumorkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. KSAD Dudung Abdurachman, KSAL Yudo Margono, dan KSAU Fadjar Prasetyo. Pengamat: Ada Kemungkinan Nama Dalam Surpres Panglima TNI Beda Dengan yang Dirumorkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpandangan masih ada kemungkinan nama yang tercantum dalam Surat Presiden (Surpres) terkait usulan Calon Panglima TNI berbeda dengan yang dirumorkan saat ini.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan perihal kemungkinan nama calon Panglima TNI yang tercantum di Surpres berubah mengingat surat tersebut baru akan diserahkan ke DPR RI pada Senin (28/11/2022) pekan depan.

"Saya kira yang masih mungkin terjadi itu bukan perubahan nama yang tercantum dalam Surpres, melainkan nama yang tercantum dalam Surpres berbeda dengan rumor yang beredar," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (25/11/2022).

"Itu kan tidak selalu berarti perubahan nama, karena bisa saja memang nama itu sudah sejak awal diusulkan," sambung dia.

Menurutnya sepanjang Surpres belum diserahkan dan nama yang tercantum dibuka, maka informasi yang beredar tidak bisa dianggap valid. 

Dengan demikian, menurutnya kemungkinan munculnya nama yang berbeda akan tetap ada.

Terlepas dari ada atau tidaknya kemungkinan perubahan nama, menurutnya rumor yang berkembang menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat.

Terutama, lanjut dia, masyarakat yang concern pada isu pergantian Panglima TNI bahwa Presiden lebih mempertimbangkan hal-hal politis dalam pengusulan nama calon.

"Tapi saya sendiri meyakini bahwa Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya ini, telah mempertimbangkan semua aspek secara obyektif maupun subyektif untuk mendapatkan nama yang dinilai layak, patut dan memenuhi harapan masyarakat," kata Fahmi.

Baca juga: KSAL Yudo Margono Dicalonkan Jadi Panglima TNI, Kini Siapkan Diri untuk Fit and Proper Test

Lalu, apakah ada kemungkinan Presiden mengusulkan tidak hanya satu nama calon dalam Surpres tersebut?

Fahmi kemudian mengingatkan ketentuan pasal 13 ayat 5 Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan Presiden hanya mengusulkan satu orang calon panglima.

"Sesuai ketentuan UU 34/2004, Presiden hanya mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan DPR," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pihaknya telah menginformasikan ke Kemensetneg agar Surpres pergantian panglima TNI dapat diserahkan ke DPR pada Senin (28/11/2022).

"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," kata Indra saat ditanya awak media.

Indra menyebut saat ini Ketua DPR RI Puan Maharani sedang melakukan lawatan kerja ke Phnom Penh, Kamboja.

Puan menjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA)

"Tidak jadi disampaikan hari ini, karena ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN atau AIPA di Kamboja," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini