News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Lima Parpol yang Kembali tak Diloloskan KPU Dipastikan Tak Bisa Lagi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Penulis: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI bidang hukum dan penyelesaian sengketa, Totok Hariyono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, BATU - Lima partai politik (parpol) yang kembali tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi peserta Pemilu 2024 dipastikan tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pasalnya, Bawaslu sebelumnya telah memutuskan perkara serupa.

"Kalau objek yang sama tidak bisa. Kalau yang lima partai yang kemarin itu, (hasil) dari putusan Bawaslu. Kalau dari putusan Bawaslu dikembalikan lagi (digugat kembali), tidak boleh. Itu objek yang dikecualikan," kata komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono di Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).

Menurut Totok Hariyono, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: DPR Minta Bawaslu Hindari Buat Aturan yang Timbulkan Multitafsir

KPU RI sebelumnya tidak meloloskan lima parpol dalam verifikasi administasi.

Lima parpol itu dinilai KPU tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilu.

Lima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Atas putusan KPU itu, lima parpol tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Lima parpol itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.

Lima parpol itu menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Baca juga: Bawaslu Tuntut Jajarannya Melek Teknologi Informasi Hadapi Pemilu 2024

Dalam sidang penyelesaian sengketa, Bawaslu kemudian membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima parpol itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang Bawaslu memerintahkan KPU RI agar melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu.

KPU lantas melakukan verifikasi administrasi perbaikan sesuai putusan Bawaslu.

Verifikasi administrasi ulang itu dilakukan pada 11 November hingga 17 November 2022.

Namun demikian, dalam putusannya KPU tetap saja menyatakan lima parpol yang memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu RI.

Baca juga: Bentuk Saka Adhyasta, Bawaslu Ajak Anggota Pramuka Ikut Awasi Pemilu 2024

Totok Hariyono mengatakan tiga dari lima partai kembali yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU itu telah mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Totok mempersilakan jika parpol yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Namun demikian, ia memastikan gugatan itu tak bisa dilanjutkan.

Menurutnya, Bawaslu hanya bisa memproses gugatan sesuai aturan yang ada.

"Setiap orang boleh memberikan perspektif, cuma kita juga punya syarat formil dan materil yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini