TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 3 pada Sabtu 26 November 2022.
Pada UPA Peradi Gelombang 3 yang digelar di Kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat tersebut, jumlah peserta UPA Peradi mengalami peningkatan.
Jumlah peserta UPA gelombang tiga pada November ini sebanyak 3.500 peserta, ada peningkatan dibanding penyelenggaraan UPA pada Juni lalu yang jumlahnya 1.300 peserta. Sedangkan peserta UPA pada Februari 2022 sebanyak 4.500 orang.
Menurut Ketua PUPA R. Dwiyanto Prihartono, ada pertambahan jumlah peserta UPA Peradi di tahun 2022 ini dikarenakan bertambah kepercayaan publik terhadap organisasi Advokat di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan Fesmi, Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Musisi
"Artinya kita organisasi Advokat yang terus dipercaya masyarakat, baik dari segi manajemen maupun kualitas ujiannya. Walau di tempat lain lebih murah tetapi keputusan memilih lokasi ujian tetap pada Peradi," ujar Dwiyanto kepada wartawan setelah membuka UPA Peradi Gelombang 3 di Universitas Tarumanegara, Sabtu (26/11/2022).
Gelaran Ujian Profesi Advokat yang secara serentak di 50 kota di Indonesia ini dilaksanakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi ini.
"Sabtu, 26 November 2022, Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang ketiga di tahun ini dan secara keseluruhan yang ke-25 sejak pertama tahun 2004."
"Jumlah total yang mendaftar 3.599 tidak hadir 85 orang. Kita menyelenggarakan secara serentak di 50 kota mulai Banda Aceh sampai Manokwari. Kita mengirimkan ratusan orang ke daerah agar pelaksanaan bisa lancar," kata Dwiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPN Peradi.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang pada Ujian kali ini memilih untuk memantau pelaksanaan di Denpasar, Bali menyampaikan pesan penting terkait kegiatan UPA Peradi Gelombang 3 ini, yaitu Otto berharap para calon Advokat Peradi sudah harus bisa menguasai hal-hal yang mendasar dalam praktek hukum.
"Pesan Otto Hasibuan kepada calon advokat, jangan merasa sulit saat menempuh ujian. Hal paling penting dari ujian ini adalah seorang advokat pernah melakukan kegiatan dalam rangka prakteknya nanti. Seperti membuat surat kuasa, surat gugatan, menjawab soal-soal bersifat praktek seperti Hukum Acara Pidana. Kalau ditahan itu 20 hari dan lain sebagainya. Itu semua harus mereka ketahui," tutur Dwiyanto.
Dwiyanto menambahkan pesan untuk calon advokat Peradi agar mereka dapat memberikan bantuan hukum jika sudah terjun ke masyarakat.
"Pesan penting, tantangan ke depan advokat adalah kompetensi karena mereka adalah orang yang berhadapan dengan masyarakat dan harus membela masyarakat yang buta hukum agar mengerti," katanya.
Untuk menghasilkan Advokat yang profesional dan bertanggung jawab terhadap profesi, Peradi menggandeng pihak kedua agar UPA berjalan secara independen dan tidak ada intervensi.
"Kami Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap konsisten sampai ke-25 kali menyelenggarakan dengan sistem yang ketat. Kita meminta bantuan pihak outsourcing agar independen dan tidak ada intervensi. Bahkan saya sebagai ketua panitia tidak tahu soalnya seperti apa. Itu dijaga betul agar independensi kelulusan sebagaimana mestinya. Pada intinya kita ingin memproduk advokat-advokat unggulan sehingga tidak mengecewakan publik," ujar Dwiyanto.
Selain itu, Peradi juga menerapkan sistem ujian yang ketat yakni dengan memberlakukan acuan standar Passing Grade dan zero KKN.
"Standarnya menggunakan passing grade dan konsisten menerapkan standar passing grade di angka 7. Kalau mereka berhasil mengisi 120 soal pilihan ganda dan membuat jawaban essay secara baik, maka kalau angkanya 7 ke atas dia lulus sebagai advokat," tuturnya.
Baca juga: Peradi Jakarta Pusat Gelar Konsultasi Hukum Gratis Saat Car Free Day
"Harapan kami, mereka menjadi pembela bagi para pencari keadilan dan juga jangan dilupakan bahwa advokat harus punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Jangan hanya mengumpulkan perkara yang ada uangnya. Kewajiban mereka membantu masyarakat miskin sesuai pasal 22 UU Advokat dan di kode etik juga disinggung soal profesi Advokat tidak melulu mengumpulkan kekayaan. Tetapi dalam melakukan pembelaan harus mengutamakan hukum dan keadilan," ujar Dwiyanto.
Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan secara serempak di 50 kota dengan jumlah total 3.587 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.