Pelamar Prioritas 2
Pelamar dengan kategori prioritas 2 merupakan THK-2 yang tidak termasuk dalam THK-2 pada kategori pelamar prioritas 1.
Pelamar Prioritas 3
Sementara untuk kategori pelamar prioritas 3, adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Biasanya pelamar prioritas 3 memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Sedangkan untuk pelamar kategori umum ini terdiri dari:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Sudah Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya
Guru yang dapat melamar dan mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 adalah guru-guru yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pemenuhan kebutuhan pelamar prioritas 1 nantinya ditentukan berdasarkan urutan yang sudah ditentukan.
Sedangkan untuk pelamar kategori prioritas 2 dan 3 nantinya akan dilakukan penilaian kesesuaiian.
Penilaiannya meliputi kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Sementara untuk tim penilai kesesuaian ini, biasanya terdiri dari Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, hingga BKPSDM Kabupaten/Kota.
Hal ini telah disesuai kan berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Oktavia)
Berita lain terkait PPPK 2022