News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Minta Arif Belikan Peti Jenazah Terbaik Usai Jenazah Brigadir Yoshua Diautopsi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rahman Arifin menyatakan diminta untuk membeli peti jenazah oleh Agus Nurpatria usai jenazah Yoshua diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Foto empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Kami carikan, kemudian kami foto beliau (Agus Nurpatria) acc, saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," sambungnya.

"Saudara beli di mana?" tanya majelis hakim Wahyu.

"Di rumah sakit," jawab Arif.

Setelahnya, Agus Nurpatria memberikan pesan kepada Arif untuk menyerahkan peti jenazah itu ke Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri Kombes Susanto Haris.

Sebab, Susanto menjadi salah satu pihak yang turut mengurusi jenazah Yoshua hingga dikirimkan ke keluarganya di Jambi.

"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampe bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi (jenazah Yoshua) masuk ke peti," kata Arif.

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Tunjukkan Beberapa Senjata Api yang Jadi Barang Bukti Tewasnya Brigadir J

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini