Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Cak Imin.
Ia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Cak Imin.
Dadong, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2012, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Cak Imin.
Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya.
Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kemenakertrans itu.
"Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2012).
"Pada waktu itu, saya diam saja," katanya.
Pada 23 Agustus 2011, dua hari sebelum dicokok KPK, kata dia, Sindu Malik memanggilnya ke lantai dua Kementerian di Kalibata, Jakarta Selatan.
Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan.
Dadong mengetahui ruang itu kerap ditempati Sindu.
Di ruangan itu, selain ada Sindu, ada Muhammad Fauzi.
Dia mantan anggota tim asistensi Menteri Muhaimin.
Dadong bertanya kepada dua orang tersebut siapa yang akan menerima duit dari Dharnawati.