"Dijawab Pak Sindu dan Pak Fauzi, untuk Trans I," kata Dadong.
Ia memberikan pernyataan ini setelah mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim Herdin Agustien.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Bekerja Senyap dalam Pengusutan Kasus Kardus Durian
"Setahu saya, Trans I itu Pak Muhaimin," ujar Dadong.
Ia melanjutkan, "Kata Fauzi, nanti saya klarifikasi lebih lanjut."
Dadong pernah juga berhubungan melalui telepon dengan Dhany.
Dia mengatakan Dhany menelepon untuk meng-clear-kan adanya komitmen fee 10 persen dari proyek PPID transmigrasi itu.
Dharnawati, kata Dadong, mulanya tidak mau memberikan komitmen fee sebesar itu, tapi Sindu Malik mengancam akan mengalihkannya ke pengusaha lain jika tidak sanggup memenuhi komitmen fee 10 persen tersebut.
Akhirnya, melalui Dhany, Dharnawati menyanggupi komitmen fee itu.
"Oke, kalau begitu saya komit. Tapi ada sebagian dana yang diambil untuk saya serahkan ke Pak Menteri," kata Dhany seperti dikutip oleh Dadong.
Dadong juga mengatakan bahwa Dhany menyatakan Dharnawati mendapat informasi Menteri butuh lebih dari Rp1,5 miliar.
Kemudian Dharnawati menitipkan buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan PIN ATM kepadanya, yang di dalamnya berisi Rp500 juta.
"Saya titip buku tabungan untuk disampaikan langsung ke Menteri," ujar Dharnawati, yang ditirukan oleh Dadong.
Dadong juga mengatakan yang dimaksud dengan menteri adalah Muhaimin Iskandar.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program PPIDT.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kardus Durian yang Jadi Perhatian KPK
Sementara, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp100 juta.
Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara. (Tribunnews/Ilham)