News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kombes Susanto Mengira di Rumah Ferdy ada Teroris saat Diminta Datang Bawa Senpi dan Pakai Rompi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris mengaku mengira ada teroris saat diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, usai kejadian penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu didasari karena saat Susanto diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, dirinya diminta untuk mengenakan body vest atau rompi peluru dan membawa senjata api laras panjang.

Pernyataan itu terungkap saat Susanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Perintah itu kata Susanto datang dari Karo Provost Brigjen Benny Ali saat dirinya diminta untuk segera bergegas ke rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat. 'Perintah Ndan' (kata Susanto), (dijawab) 'Segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera. Pak Kadiv ada penembakan. Bawa Senjata panjang dan body vest'," kata Susanto dalam persidangan, Senin (28/11/2022).

Atas perintah untuk membawa senjata laras panjang dan mengenakan rompi itu, Susanto mengaku sempat berpikir sekaligus mengira apakah ada kasus teroris di rumah Ferdy Sambo.

"Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body vest? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," kata Susanto dalam persidangan.

Usai bersiap dengan senjata dan rompi anti peluru, Susanto lantas menuju rumah dinas Ferdy Sambo bersama Benny Ali.

"Yaudah kita (Susanto), sama-sama Karo Provost saja Pak Brigjen Benny Ali untuk berangkat. Jadi jam 17.25 WIB kami berangkat," ucap dia.

Baca juga: Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit

"Bawa senjata?" tanya hakim kepada Susanto.

"Dua mobil, satu buah senjata, body vest. Ada mobil lain bawa body vest dan senjata," kata Susanto.

"Berapa senjata yang dibawa?" tanya lagi hakim.

"Kami bawa satu body vest dan satu senjata laras panjang di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," jawab Susanto.

Kendati demikian, Susanto mengaku, tidak memahami betul jenis dan merek senjata serta rompi peluru yang dibawanya. 

Dirinya hanya memastikan kalau kedua barang tersebut sudah dibawa di dalam mobil.

"Kami kurang paham, kalau senjata kami kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body vest," jelasnya.

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini