Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan kasus kardus durian terus berlanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan perkara dimaksud.
"Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Inspektur Jenderal Polisi itu mengaku belum bisa memastikan kapan perkara kardus durian ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini lantaran ada dua saksi kunci dalam perkara ini yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Tim Penyidik Gelar Perkara Kasus Kardus Durian
"Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua," ucap Karyoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta tim penyidik kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian.
Kasus ini diduga menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans).
Menurut pimpinan KPK yang belum lama dilantik ini, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya bukti yang cukup terkait pengembangan perkara ini.
Baca juga: Cak Imin Tidak Menjawab Saat Ditanya Soal Kasus Kardus Durian
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (22/11/2022).
Johanis mengatakan gelar perkara dalam perkara kardus durian ini, diperlukan untuk kepastian hukum para pihak yang terseret namanya.
"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," ujar Johanis.
Baca juga: KPK Terus Analisis Kasus Kardus Durian Cak Imin
Diketahui, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011 silam.
Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.
Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, duit Rp1,5 miliar diperintukan Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan Cak Imin sudah membantah hal tersebut.