TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tahun 2023 telah ditetapkan.
Pada 2023, UMP Kalsel telah disahkan naik sebesar 8,38 persen, yakni menjadi Rp 3.149.977,65.
Kabar kenaikan UMP Kalsel ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.
Irfan menyebut, berdasarkan hasil rapat pada hari Kamis (24/11/2022), Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalsel agar nilai UMP Kalsel dinaikan.
"Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis, 24 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan nilai UMP Kalimantan Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.3.149.977,65," kata Irfan dilansir Tribun Banjarmasin, Senin (28/11/2022).
Irfan menambahkan, kenaikan UMP Kalsel ini akan resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak
Dilansir Kompas.com, UMP Kalsel dulunya hanya sebesar Rp 2.906.473,32, sebelum kini dinaikkan menjadi Rp 3.149.977,65.
Menurut Irfan, besaran kenaikan UMP di Kalsel ini telah disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut tertulis jika penetapan UMP Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen," ungkap Irfan.
Kenaikan UMP ini juga tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Bertambah Rp 145.234 dari UMP Jateng 2022
Hal itu berarti, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalsel diwajibkan memberi upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah disahkan dan dilarang memberi upah dibawah UMP.
Karena proses pengesahan UMP Kalsel ini telah dilakukan dengan disaksikan seluruh pihak yang berkepentingan, yakni unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar.
"Ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dan juga pakar," imbuh Irfan.
Irfan berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi UMP Kalsel yang baru ini, dan bisa memberikan upah karyawannya masing-masing sesuai dengan ketentuan.
"Diharapkan bisa dimaklumi semua pihak, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” ucapnya.
Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2023 Telah Diumumkan, Naik 5,24 Persen, Ini Nominalnya
Perusahaan Diminta Terapkan Struktur Skala Upah yang Perhatikan Masa Kerja, Produktivitas dan Pendidikan
Irfan menuturkan, adanya penetapan UMP Kalsel 2023 ini diharapkan tidak dijadikan patokan perusahaan untuk menaikan upah para karyawannya.
Karena menurut Irfan, perusahaan seharusnya bisa menerapkan skala upah yang memperhatikan masa kerja, produktivitas, pendidikan dan lainnya.
Sehingga tiap perusahaan bisa menaikkan upah karyawannya masing-masing secara berkala, tanpa harus menunggu adanya penetapan UMP untuk menaikkan upah karyawan.
Irfan menilai, kini di Kalsel sendiri sudah banyak perusahaan yang menerapkan struktur skala upahnya sendiri.
Baca juga: UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen Menjadi Rp3.191.662
Misalnya perusahaan pertambangan, perbankan, penanaman modal dan perusahaan lainnya.
"Banyak perusahaan di Kalsel sudah seharusnya menerapkan struktur skala upah misalnya pertambangan, perbankan, penanaman modal dan lainnya yang seharusnya secara berkala naik," jelas Irfan.
Selain itu Irfan juga meminta agar pengusaha tidak memanfaatkan kenaikan UMP ini untuk menaikkan harga di pasaran.
Pasalnya adanya kenaikan harga BBM sebelumnya sudah membuat kenaikan harga pokok di pasaran.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
"Jangan sampai kenaikan upah yang tak seberapa dimanfaatkan dengan menaikkan harga di pasar, karena kenaikan BBM kemarin juga sudah cukup menyeret kenaikan bahan pokok dan lainnya," kata Irfan.
Terakhir Irfan memperingatkan adanya sanksi keras apabila perusahaan tidak menerapkan UMP baru ini.
Sanksi keras tersebut akan dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni tahap pemeriksaan, pemanggilan, hingga pembinaan.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP baru tersebut tidak langsung kita berikan sanksi keras, ada tahapan mulai dari pemeriksaan dan pemanggilan, akan kita beri pembinaan terlebih dahulu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Banjarmasin/Milna Sari)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)