News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

CCTV Rumah Saguling Bakal Dibuka dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidang pada Selasa (29/11/2022) nantinya CCTV Rumah di Saguling bakal dibuka di persidangan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali disidang pada Selasa (29/11/2022) hari ini.

Sidang keduanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Nantinya dalam persidangan, rekaman CCTV di rumah mereka, di Saguling bakal dibuka.

Rekaman CCTV ini dibuka dengan bantuan dari saksi ahli digital forensik.

Menurut majelis hakim, rekaman CCTV di rumah Saguling sangat penting untuk persidangan.

Tak hanya di rumah Saguling, majelis hakim juga minta CCTV di sekitar rumah Saguling turut diputar.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Disidang

Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Selasa (29/11/2022).

Sidang perkara yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Ferdy Sambo itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda pada persidangan ini disebut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto masih berupa pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan saksi," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Saksi Sebut Surat Izin Pistol Bharada Eliezer Dikeluarkan Tanpa Prosedur Atas Perintah Ferdy Sambo

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada tiga terdakwa yang akan disidang Senin (28/11/2022).

Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selanjutnya sidang Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi akan kembali digelar pada Selasa, (29/11/2022).

Kemudian enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (1/12/2022).

Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Foto eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (Kolase Tribunnews)

CCTV Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Akan Dibuka di Persidangan

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli dalam urusan digital forensik di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (28/11/2022).

Di dalam persidangan, Heri Priyanto sebagai saksi ahli tersebut bertugas membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian penembakan.

Setelah memutar cuplikan video CCTV itu, Heri pun undur diri dari persidangan.

Permohonan undur diri disampaikannya melalui JPU sebagai pihak yang menghadirkannya.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saksi ahli ini ada keperluan, sehingga harus undur diri terlebh dulu," ujar JPU di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Majeis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Tetapi dengan syarat, Heri kembali dihadirkan pada persidangan, Selasa (29/11/2022).

"Karena kami butuh saudara untuk memutar ini (file rekaman CCTV) di persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di dalam persidangan.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Hanya Menangis Saat Ditanya Soal Tewasnya Brigadir J

Bukan hanya CCTV di Rumah Duren Tiga, Majelis Hakim juga meminta agar CCTV di sekitar Rumah Saguling turut diputar di persidangan besok.

"Mohon besok juga putar CCTV di rumah Saguling karena itu penting untuk fakta persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Sebagaimana diketahui, persidangan Selasa (29/11/2022) akan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, ada pula tiga terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). (Kolase Tribunnews)

Saksi Ahli Bidang Digital Forensik

Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini, tiga terdakwa yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Satu di antara saksi-saksi yang dihadirkan ialah Heri Priyanto sebagai saksi ahli dalam hal digital forensik.

Kehadirannya diminta oleh Majelis Hakim untuk membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Nanti dihadirkan saja saksi ahlinya setelah istirahat makan siang," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan pada Senin (28/11/2022),

Setelah dihadirkan, Heri pun disumpah sebagai saksi ahli pada hari itu.

Melalui layar proyektor yang ada di ruang sidang, dia memutar cuplikan video CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo pada saat kejadian penembakan Brigadir J.

Di dalam CCTV, terlihat sosok berkaus putih masuk ke dalam rumah dinas.

Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi yang saat itu hadir di ruang sidang, yaitu Chuck Putranto. Sebab Chuck merupakan satu dari empat orang yang disebut menyaksikan rekaman CCTV sebelum Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.

"Ada orang memakai baju putih itu siapa?"

"Almarhum Yosua," kata Chuck di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan

Setelah itu, di dalam cuplikan video CCTV yang diputar, beberapa orang terlihat panik pasca-kejadian penembakan.

Tak lama setelah itu, sebuah mobil SUV berwarna hitam tampak datang dan parkir di depan gerbang rumah dinas.

Kemudian terlihat isteri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi memasuki mobil tersebut.

Kemudian seorang berbaju biru tampak berlari menuju gerbang komplek dan membukanya agar mobil itu bisa lewat.

Diketahui kemudian mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi itu melaju ke arah rumahnya di Jalan Saguling.

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Khawatir Kekuasaan dan Relasi Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Persidangan 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini