TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 tertinggi di Indonesia.
Pemerintah telah menentukan batas akhir pengumuman UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada Senin (28/11/2022), dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, Ida juga memberikan apresiasi kepada para Gubernur di Indonesia atas penetapan UMP 2023.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif,"
Baca juga: UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," imbuh Ida.
Adapun penetapan UMP 2023 ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Hingga Senin (28/11/2022), sudah ada sebanyak 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dari penetapan UMP 2023 tersebut tampak ada kenaikan upah mulai dari 4 persen hingga 9,15 persen.
Sementara untuk nominal UMP 2023 yakni mulai Rp 1.958.169 hingga Rp 4.901.798.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2023 tertinggi di Indonesia hingga terendah:
Baca juga: 33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
Daftar UMP 2023
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 naik sebesar 5,60 persen
2. Papua: Rp 3.864.696,00 (8,50 persen).
3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
4. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 (5,26%)
5. Aceh: Rp 3.413.666,00 (7,81%)
6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 (8,26%)
7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 (6,93%)
8. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 (7,51%)
9. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 (7,79%)
10. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 (6,20%)
11. Riau: Rp 3.191.662,53 (8,61%)
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Bertambah Rp 259.944 dari Tahun 2022
12. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 (8,85%)
13. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 (8,38%)
14. Gorontalo: Rp 2.989.350,00 (6,74%)
15. Maluku Utara: Rp 2.976.720,00 (4,00%)
16. Jambi: Rp 2.943.033,08 (9,04%)
17. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794,82 (7,20%)
18. Maluku: Rp 2.812.827,66 (7,39%)
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 (7,10%)
20. Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 (9,15%)
21. Bali: Rp 2.713.672,28 (7,81%)
22. Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 (7,45%)
23. Banten: Rp 2.661.280,11 (6,40%)
24. Lampung: Rp 2.633.284,59 (7,90%)
25. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 (7,16%)
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 (8,73%)
27. Bengkulu: Rp 2.418.280,00 (8,05%)
28. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407,00 (7,44%)
29. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994,00 (7,54%)
30. Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 (7,86%)
31. Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 (7,88%)
32. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 (7,65%)
33. Jawa Tengah: Rp 1.958.169,69 (8,01%)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)