Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan prosedur pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (29/11/2022) kemarin.
Ia mengatakan Komisi I DPR RI baru akan melaksanakan fit and proper test calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono setelah Pimpinan DPR RI melaksanakan Rapim dan selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk menggelar fit and proper test.
Penugasan dari Bamus tersebut, kata Meutya, menjadi dasar bagi Komisi I untuk menggelar fit and proper test calon Panglima TNI.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
"Karena itu kami akan menunggu Bamus dan segera setelah Bamus menugaskan Komisi I, insya Allah Komisi I siap untuk segera mengadakan fit and proper test calon Panglima TNI," kata Meutya di akun Instagramnya, @meutya_hafid, pada Selasa (29/11/2022).
Meutya mengatakan sesuai Undang-Undang DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menjawab Surpres terkait Panglima TNI tersebut.
Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Pilih Laksamana Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI
Artinya, kata dia, masih cukup waktu untuk melakukan fit and proper test sebelum berakhir masa sidang yaitu pada tanggal 15 atau 16 Desember.
"Artinya kalau ditanya kapan rentang waktunya? Ya dari hari ini sampai 15 Desember fit and proper test itu masih mungkin dilakukan," kata dia.
"Batas akhirnya sebetulnya pensiunnya Pak Jenderal Andika adalah sebetulnya di 31 Desember. Tapi karena kita akan menutup masa sidang di 15 atau 16 Desember maka DPR akan menyelesaikannya sebelum tanggal 15 Desember," sambung dia.
Meutya juga menjelaskan meski Komisi I belum menggelar rapat internal, kemungkinan Komisi I DPR RI akan melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi rumah Yudo setelah fit and proper test digelar.
Ia mengatakan tidak ada ketentuan mengenai kapan waktu untuk melakukan verifikasi faktual tersebut, melainkan hanya kelaziman.
'Tidak sebelum fit and proper test, tapi sesudahnya. Tidak ada aturan baku tapi ini hanya kelaziman yang biasanya kita lakukan di Komisi I," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widoso mengajukan nama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Baca juga: Komisi I DPR Rencanakan Gelar Uji Kepatutan Yudo Margono sebagai Calon Panglima TNI Rabu Besok
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Dan pada kesempatan ini saya akan mengumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk menggantikan Panglima TNI Andika Perkasa adalah, ini sesuai yang ada di dalam surat, adalah Laksamana TNI Yudo Margono," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).