TRIBUNNEWS.COM - Simak provinsi mana saja yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dalam artikel ini.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2023, gubernur harus menetapkan UMP 2023 paling lambat pada Senin, (28/12/2022) kemarin.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022.
Diketahui, sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2023.
Kenaikan UMP tertinggi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni naik hingga mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476.
Sementara kenaikan paling rendah yakni UMP Maluku Utara, hanya naik sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720.
Baca juga: Pengusaha Yakin Gugatan Terhadap Aturan UMP 2023 Tidak Mungkin Kalah
Adapun provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 adalah DKI Jakarta yang naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4.901.798.
Provinsi dengan UMP paling rendah di tahun 2023 adalah Jawa Tengah yakni senilai Rp1.958.169.
Selengkapnya, berikut ini rincian 34 provinsi yang sudah mengumumkan UMP tahun 2023:
Baca juga: Daftar UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp 4,9 Juta
34 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023
1. Aceh: Rp3.413.666,00 (naik 7,81 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493,93 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476,00 (naik 9,15 persen)
4. Riau: Rp3.191.662,53 (naik 8,61 persen)