Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap dirinya menembak Brigadir Yosua alias Brigadir J dari jarak 2 meter pada saat peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu ia jelaskan di hadapan majelis hakim dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Hal tersebut terungkap setelah hakim bertanya mengenai jarak penembakan terhadap Brigadir J.
"Saudara menembak saudara korban Yosua jarak berapa meter?" tanya Hakim.
"Sekitar 2 meter yang mulia," jawab Bharada E.
"Kemudian setelah itu apa?" ucap Hakim.
Baca juga: Merasa Bersalah, Bharada E Kerap Mimpi Bertemu Brigadir J Usai Peristiwa Pembunuhan di Rumah Sambo
"Habis itu saya tembak Yang Mulia," kata Bharada E.
Pada saat kejadian itu, menurut Bharada E, Brigadir J sempat kebingungan dengan menanyakan kenapa dirinya hendak dieksekusi.
"Pada saat itu ditodong, korban cuma bilang begini Yang Mulia 'ih pak, kenapa pak? Ada apa ?' tangannya di depan," kata Bharada E.
"Sambil mundur langsung baru saya tembak Yang Mulia," sambung Bharada E.
Baca juga: Tidak Berani Membangkang Ferdy Sambo, Bharada E: Dia Jenderal Bintang Dua dan Kadiv Propam Polri
Usia menjelaskan kejadian itu, Hakim pun meminta Bharada E untuk memeragakan peristiwa tersebut dalam persidangan.
"Jadi pada saat didorong ke depan, bang Yos tuh lagi begini," kata Richard sambil mempraktekkan kejadian tersebut.
Bharada E juga mengatakan, bahwa dirinya menembak Brigadir J sebanyak 3 sampai 4 kali.
"Berapa kali saudara tembak?," tanya Hakim.
"Seingat saya 3-4 kali Yang Mulia," jelas Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Eksekusi Brigadir J
Pada saat melakukan penembakan tersebut, Richard pun mengaku melihat posisi Brigadir J saat diekseskusi.
"Pas saudara menembak, saudara melihat posisi korban," ucap Hakim.
"Melihat Yang Mulia," ujarnya.
Mengaku sangat berdosa
Bharada E mengaku dirinya sangat berdosa tidak menolak perintah Ferdy Sambo mengikuti skenario dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini dikatakan Bharada Richard saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).
"Saya merasa berdosa yang mulia," kata Bharada E dalam persidangan.
"Apa dosa kamu?" tanya Hakim.
"Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," jawab Bharada E.
Hakim kembali bertanya mengapa dirinya mau mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak mau menolaknya.
"Kenapa kamu mau?" tanya Hakim.
Baca juga: Bharada E Tak Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J Karena Takut Ferdy Sambo Jenderal Bintang Dua
"Karena saya takut. Ini Jenderal Bintang Dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," jawab Bharada E.
"Saya merasa takut yang mulia," sambung ucap Bharada E.
Bahkan, Bharada E mengaku Brigadir Yosua selalu datang dalam mimpinya selama tiga minggu setelah tewas ditangannya.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," jelas Richard.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," ujar Bharada E.
"Terus?" hakim kembali bertanya.
"Saya merasa bersalah," jawab Bharada E.
"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" ucap Hakim.
"Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu nggak ada komunikasi dengan Ferdy Sambi itu," kata Bharada E.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.