TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Bharada E memastikan Brigadir J adalah ajudan istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Padahal dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menyanggah jika Brigadir J adalah ajudannya.
Hakim lalu bertanya ke Bharada E mengenai hal tersebut.
“Saudara tahu selama ini korban itu di tempatkan di mana?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Pengacara Bharada E Pertanyakan Perubahan Keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Soal Sarung Tangan
“Mohon izin yang mulia jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob yang mulia, saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu di Saguling,” jawab Richard Eliezer seperti dilansir dari Kompas.TV.
“Dari bulan November saat saudara masuk korban sudah menjadi ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu memastikan pernyataan Richard.
“Siap yang mulia. Jadi pas kami masuk, kami tahu, dia (Brigadir J) ajudannya Ibu (Putri Candrawathi),” jawab Richard Eliezer.
“Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Setahu saya ajudan ibu yang mulia,” ucap Richard Eliezer.
“Ajudan ibu, tahu darimana saudara kalau dia sebagai ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya yang mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa. Di situ dijelaskan bahwa Bang Ricky tugasnya di Magelang yang naik piket itu hanya Daden dan Mathius, baru ada Bang Yos itu sebagai ajudannya ibu yang mulia,” kata Richard Eliezer.
“Selain Yosua, siapa lagi yang ajudannya ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Richard Eliezer.
Hakim Wahyu kemudian bertanya bagaimana saat Brigadir J atau Yosua lepas piket dari tugas menjadi ajudan Putri Candrawathi.
Richard menuturkan, Brigadir J tidak pernah lepas piket dari tugas menjadi ajudan Putri Candrawathi.
“Izin yang mulia. Dari awal kami masuk, almarhum tidak ada lepas piket, cuma pernah sempat cuti di bulan Desember,” kata Richard.
“Jadi almarhum lebih banyak tugasnya ketimbang saudara,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Siap yang mulia karena di kediaman yang mulia,” jawab Eliezer.
“Jadi tidak pernah almarhum mendapat kecuali cuti, selain cuti, almarhum tetap menempel,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tetap menempel,” jawab Richard Eliezer.
Bantahan Putri Candrawathi Sebelumnya
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) lalu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah menunjuk Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk menjadi ajudannya.
Bantahan itu disampaikan Putri menanggapi kesaksian kakak mendiang Yosua, Yuni Artika Hutabarat, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
"Dan saya tidak pernah menunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya, tetapi suami saya yang menunjukkan kepada saya untuk menggantikan saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang," kata Putri.
Ricky yang dimaksud Putri adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang juga merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo. Saat ini Ricky juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.
Dalam hubungan dengan keluarga Ferdy Sambo dan Putri, Ricky diminta untuk mengatur kebutuhan rumah tangga untuk rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah.
Ricky juga bertugas menemani anak-anak Sambo dan Putri yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang.
Dalam persidangan itu, Putri juga membantah pernyataan Yuni soal permintaannya untuk dicarikan anak bayi untuk diadopsi melalui Yosua.
"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni....Untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan ke Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga besar Yosua," ujar Putri.
Dalam kesaksiannya, Yuni menyampaikan Yosua pernah melontarkan pertanyaan tentang Putri yang memintanya menjadi ajudan dan tidak memilih Polwan.
"Ibu Putri yang mengharapkan almarhum Yosua untuk menjadi ajudannya katanya," kata Yuni.
Yuni lantas menirukan pertanyaan Yosua yang disampaikan kepadanya.
"Terus..'kenapa ya Bu Putri mau menjadikan saya ajudannya? Kenapa dia enggak mencari ajudan perempuan.' Katanya gitu kan," ucap Yuni.
"Lho kenapa dik?" tanya Yuni.
"Iya karena kami ini enggak ada yang perempuan. Dari anggota polisinya. Kami laki-laki semua," ucap Yosua seperti ditirukan Yuni.
"Waktu itu di tahun 2020 belum seramai sekarang ajudan pak Ferdy Sambo ini," ujar Yuni menirukan Yosua.
Persoalan mengapa Putri tidak memilih seorang Polwan sebagai ajudan juga sempat dipertanyakan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar terpisah pada Senin (31/10/2022) lalu.
Saat itu Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, Susi, tentang mengapa sang majikan tidak mempunyai ajudan seorang Polwan.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan," kata Hakim Morgan.
"Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," lanjut hakim Morgan.
Hakim Morgan lantas bertanya kepada Susi mengenai ajudan Putri.
"Ada ajudan PC yang perempuan enggak?" tanya Hakim Morgan.
Susi pun menjawab jika semua ajudan Putri Candrawathi semuanya laki-laki.
"Enggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com