News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Helikopter AW

Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marsekal (Purn) Agus Supriatna saat menjadi KSAU. Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.

Pasalnya, ia menilai pemanggilan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

Agus kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Dia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata Agus saat memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan Tribunnews.com berjudul Jaksa KPK Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Persidangan Kasus Korupsi Heli AW-101 Hari Ini

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Agus seyogianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang. Ia dipanggil pada 21 dan 28 November.

Pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017.

Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Irfan Kurnia Saleh akan Didakwa KPK Terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Hari Ini

Agus mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat panggilan dari jaksa KPK.

“Boro-boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, gimana sih," katanya.

Dalam persidangan pada Senin (28/11/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat panggilan itu ke dua alamat rumah Agus, yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.

Namun, Agus disebut sudah tidak berada di dua kediaman tersebut. Ia pun merespons pernyataan ini.

“Ya, sudah tahu enggak ada (di rumah itu) ngirim-ngirim,” tutur Agus.

Agus enggan mengungkapkan tempat tinggalnya saat ini. Dia juga tidak menjelaskan surat itu diterima oleh siapa.

Agus juga mempertanyakan respons pihak TNI terkait surat pemanggilan terhadap Agus.

Adapun KPK sebelumnya yang telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU saat ini, Marsekal Fadjar Prasetyo. Mereka diminta bantuan untuk menghadirkan Agus.

“Yang terima siapa? Jangan-jangan yang terima Satpam, jangan-jangan yang terima yang seragamnya sama,” ujar Agus.

Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa persoalan pembelian helikopter AW-101 telah melalui penyelesaian sendiri di TNI.

Menurutnya, TNI sudah menerima helikopter itu dan telah menjadi barang milik negara.

Selain itu, negara juga mengeluarkan biaya perawatan untuk helikopter tersebut.

“TNI sudah nerima, sudah jadi barang milik negara, negara sudah mengakui, negara sudah membiayai untuk pemeliharaan,” jelasnya.

Mantan perwira tinggi militer itu menilai KPK dan pihak TNI telah mengetahui persoalan AW-101.

Selanjutnya, adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama.

"Sebenarnya kalau mau tanya begini tanya saja sama negara, negara sudah selesain belum gitu saja,” ujar Agus.

Sebelumnya, jaksa KPK telah memanggil Agus sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembelian AW-101.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini