Sehingga dalam pengimplementasiannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen administratif ini meliputi:
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
- pola tata kelola
- Rencana Strategis (renstra)
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- laporan keuangan atau prognosis atau proyeksi keuangan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, pengembangan seluruh potensi yang dimiliki daerah saja.
Namun juga dapat mendorong pengelolaan Kawasan Konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat Kementerian/Lembaga dan para akademisi.