Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melindungi 30 persen daratan dan lautan di planet Bumi merupakan hal yang wajib bagi tiap penduduk di dunia, mengacu pada isu perubahan iklim (climate change) seperti saat ini.
Berakar pada manfaat yang diberikan kawasan konservasi atau lindung bagi keanekaragaman hayati dan ekosistem lainnya, tentu memberikan perlindungan bagi daratan dan lautan menjadi sangat penting.
Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif merupakan 'hal yang sangat penting' untuk tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem saja.
Namun juga melestarikan habitat penting, membangun ketahanan terhadap perubahan iklim, menyediakan ketahanan pangan global, menjaga kualitas air, melestarikan sumber daya alam.
Hingga mendorong keberhasilan ekonomi, membatasi penyebaran penyakit dan hama, serta memberikan banyak manfaat lain bagi satwa liar dan kesehatan manusia.
Dikutip dari laman www.campaignfornature.org, Rabu (30/11/2022), penelitian terbaru menunjukkan bahwa secara global, kekayaan spesies 10,6 persen lebih tinggi dan kelimpahan 14,5 persen lebih tinggi pada sampel yang diambil di dalam kawasan lindung dibandingkan dengan sampel yang diambil di luar.
Sebuah analisis baru-baru ini yang secara khusus berfokus pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menemukan bahwa di KKP dengan tingkat perlindungan tertinggi, yakni cagar laut larang tangkap, biomassa ikan utuh rata-rata 670 persen lebih besar dibandingkan di kawasan tidak terlindungi yang berdekatan dan 343 persen lebih besar jika dibandingkan dengan di kawasan lindung sebagian.
Baca juga: Perhatian dengan Isu Global Warming, Dion Wiyoko Ubah Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ini menyoroti poin penting yang menjadi pusat tujuan Kampanye untuk Alam, yakni 'melindungi 30 persen planet saja tidak cukup'.
Melindungi suatu wilayah tanpa memperhatikan nilai ekologisnya atau bagaimana pengelolaannya, tidak memenuhi tujuan keseluruhan untuk mencapai keseimbangan planet yang mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan kesehatan serta kesejahteraan ekosistem, satwa liar dan kemanusiaan.
Nah, untuk mendapatkan manfaat terbesar dari kawasan konservasi bagi masa depan kita dan planet ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yakni:
- melindungi kawasan yang paling penting bagi keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem yang utuh
- memastikan bahwa konservasi mendukung konektivitas darat
- mengejar konservasi di berbagai kawasan untuk memastikan bahwa sistem kawasan lindung global mewakili keanekaragaman alam dan ekosistem planet
- mendukung hak tanah masyarakat adat dan mempromosikan konservasi yang dipimpin oleh masyarakat adat
- meningkatkan pendanaan untuk konservasi dan pengelolaan kawasan lindung dan transisi menuju sumber pendanaan jangka panjang yang dapat diandalkan
Untuk mewujudkan hal ini, negara-negara tentu perlu bekerja dalam kemitraan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal demi menentukan upaya konservasi apa yang paling cocok untuk diterapkan pada lahan dan bentang laut mereka.
Pemerintah juga perlu bekerja lintas batas untuk memastikan tindakan konservasi lintas batas yang efektif.
Secara khusus, pemerintah Indonesia menargetkan kawasan konservasi pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia.
Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia atau Convention on Biological Diversity (CBD)-Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goals 14.
Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektar pada 2024.
Baca juga: KKP Kembangkan Kawasan Konservasi Melalui Insan Terang Lautra
Untuk mendukung target tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi.
Pedoman yang telah diluncurkan di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat ini disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni pun mengajak semua stakeholder yang hadir agar terus menguatkan komitmen dalam mendorong implementasi BLUD Kawasan Konservasi.
"Dengan adanya dorongan ini guna dapat mengejar target Kawasan Konservasi yang sudah ditargetkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia," kata Fatoni, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KKP Dukung Konservasi Alam Melalui Budidaya Ikan Hias Nemo
Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD.
Sehingga dalam pengimplementasiannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen administratif ini meliputi:
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
- pola tata kelola
- Rencana Strategis (renstra)
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- laporan keuangan atau prognosis atau proyeksi keuangan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, pengembangan seluruh potensi yang dimiliki daerah saja.
Namun juga dapat mendorong pengelolaan Kawasan Konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat Kementerian/Lembaga dan para akademisi.