Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tentang pentingnya pengelolaan barang bantuan untuk korban bencana.
Hasil donasi bisa dikorupsi jika tidak dikelola dengan baik.
Termasuk dalam hal ini adalah donasi untuk korban bencana alam gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.
"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Cahya menyebut pemerintah daerah wajib mengelola pemberian bantuan untuk korban bencana dengan baik.
KPK tidak mau donasi dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir orang.
"Kami tidak ingin hal ini terjadi, oleh karena itu KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini," kata Cahya.
Cahya juga mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan pengelolaan bantuan untuk korban bencana. Tujuannya agar tindakan koruptif tidak terjadi.
Baca juga: Selamatkan Cucu Tertindih Lemari Saat Gempa Mengguncang Cianjur, Yani: Saya Cuma Istigfar Ya Allah
"Semoga teman-teman di Cianjur bisa tetap tabah dan kuat menghadapi cobaan ini, dan yang terpenting tetap memiliki semangat untuk kembali pulih dan bangkit," ujar Cahya.