TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam persidangan, Richard menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.
"Pada saat menembak Yosua, dia (Ferdy Sambo) menggunakan Glock?," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Saya yakin Yang Mulia," jawab Richard.
"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock. Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," lanjut dia.
Richard juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah Duren Tiga, Jakarta.
Namun Ferdy Sambo menggunakan senjata berbeda tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.
Tembakan senjata yang diarahkan ke dinding tersebut diduga jadi bagian rekayasa tembak-menembak karangan Sambo.
"Nanti pas FS itu pas ke arah atas TV," kata Richard.
Setelah menembakkan peluru ke arah atas TV, Ferdy Sambo kata Richard berjalan ke arah tubuh Brigadir J dan menggunakan tangan kiri Brigadir J yang sudah tewas.
Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Sebut 12 Butir Sisa Peluru di Glock-17 jadi Bukti Bharada E Tembak Yoshua
Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan almarhum Brigadir J, dan kemudian menarik pelatuknya.
"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum lalu dia nembak lagi," terang Richard.