TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut berarti telah ditemukan unsur tindak pidana di kasus yang melibatkan eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (1/12/2022).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pernyataan Ismail Bolong yang mengaku memberi setoran hasil tambang ilegal di Kaltim pada petinggi polri.
"Sudah penyidikan," kata Brigjen Pipit, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Bareskrim juga menyatakan telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi.
Baca juga: Polri Pastikan Keluarga Ismail Bolong Bakal Hadir Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal Hari Ini
Yakni Ismail Bolong dan sejumlah anggota keluarganya.
Brigjen Pipit juga menyatakan, satu pelaku utama dari kasus tambang ilegal ini telah ditangkap.
Namun, ia tak membeberkan identitas pelaku utama yang sudah ditangkap ini karena masih dalam pemeriksaan.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," kata Pipit, Selasa (29/11/2022).
Keluarga Ismail Bolong Bakal Diperiksa Hari Ini
Keluarga Ismail Bolong, yakni anak dan istrinya akan diperiksa Kamis hari ini.
Brigjen Pipit menuturkan, keluarga Ismail Bolong masuk ke daftar pemegang saham ataupun pejabat di perusahaan yang diduga terkait tambang ilegal.
Anak Ismail Bolong disebut menjabat sebagai direktur utama.