News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemnaker Perpanjang Batas Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 diperpanjang hingga 20 Desember 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 diperpanjang hingga 20 Desember 2022. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU segera mengambil dana BSU tersebut.

Baca juga: Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Ditargetkan Selesai Hari Ini, Cek di Pospay

Batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022). 

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya. 

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.idhttps://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. 

Baca juga: BSU 2022 Sudah Tersalurkan untuk 11 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima di Aplikasi Pospay

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini