Perbedaan SR dan Magnitudo, Skala Umum yang Digunakan untuk Mengukur Kekuatan Gempa Bumi

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gempa - Sejak 2008, BMKG sudah tidak lagi menggunakan skala richter (SR) dalam perhitungan kekuatan gempa. Sebagai gantinya, mereka menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa. Inilah perbedaan istilah magnitudo dan skala richter (SR).
Ilustrasi Gempa - Sejak 2008, BMKG sudah tidak lagi menggunakan skala richter (SR) dalam perhitungan kekuatan gempa. Sebagai gantinya, mereka menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa. Inilah perbedaan istilah magnitudo dan skala richter (SR).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan istilah magnitudo dan skala richter (SR).

Istilah magnitudo dan skala richter (SR) sering kita jumpai ketika membahas mengenai gempa bumi.

Keduanya adalah skala umum yang digunakan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.

Diketahui, sejak tahun 2008, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) sudah tidak lagi menggunakan skala richter (SR) dalam perhitungan kekuatan gempa.

Baca juga: Hal yang Dilakukan saat Gempa Bumi, Antisipasi Sebelum hingga Setelah Kejadian

Sebagai gantinya, mereka menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa.

Lantas, apa perbedaan Magnitudo dan Skala Richter (SR)?

Magnitudo

Melansir indonesiabaik.id, magnitudo merupakan ukuran kekuatan gempa bumi yang menggambarkan besarnya energi seismik yang dipancarkan oleh sumber gempa dan merupakan hasil pengamatan seismograf.

Artinya, semakin besar gempa, maka semakin tinggi pula angka magnitudo.

Skala magnitudo dihitung berdasarkan sensor frekuensi getaran tanah saat gempa berlangsung.

Sehingga, keakuratan skala magnitudo lebih tinggi dibanding skala richter.

Besaran yang terukur melalui skala magnitudo dinyatakan dalam bilangan bulat dan pecahan desimal.

Baca juga: Jenis-jenis Gempa Bumi Berdasarkan Penyebab dan Kedalamannya

Mengutip Michigan Technological University, besaran magnitudo di antaranya:

  • Magnitudo 2.5 sampai 5.4 menyebabkan kerusakan ringan.
  • Magnitudo 5.5 sampai 6.0 menyebabkan kerusakan ringan bangunan.
  • Magnitudo 6.1 hingga 6.9 menyebabkan banyak kerusakan di daerah yang sangat padat penduduk.
  • Magnitudo 7,0 hingga 7,9 tergolong gempa besar yang menyebabkan kerusakan serius.
  • Magnitudo 8.0 atau lebih, termasuk gempa besar ini bisa menghancurkan wilayah pusatnya.

Skala Richter (SR)

Skala richter (SR) adalah ukuran kekuatan gempa berdasarkan energi yang dilepaskan (energy released).

Pengertian tersebut dikutip dari Buku 4 Bencana Geologi yang Paling Mematikan (2017) oleh Kartono Tjandra.

Sementara itu, dilansir dari situs United States Geological Survey, skala richter (SR) disebut juga magnitudo lokal (ML).

Dasar perhitungannya memakai amplitudo.

Jadi perbedaan magnitudo dan skala richter (SR) terletak pada dasar perhitungannya.

Skala richter (SR) menggunakan amplitudo, yakni simpangan terjauh dari titik keseimbangan getaran.

Sementara magnitudo didasarkan pada perhitungan frekuensi getaran tanah.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Vanya Karunia Mulia Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini