News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor. Mulai 4 Desember, KBRI Kuwait City menerbitkan paspor bagi WNI dengan masa berlaku 10 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, KUWAIT - Mulai 4 Desember, KBRI Kuwait City menerbitkan paspor bagi WNI dengan masa berlaku 10 tahun.

Hal ini ditandai dengan penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto di KBRI Kuwait City.

"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program Pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada," ungkap Dubes Lena Maryana dalam pernyataannya, Minggu (4/12/2022).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor," lanjut dia.

Eko Priyanto pun menyatakan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.

Baca juga: KBRI Tunis Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

"Pengurusannya nggak ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama," ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan ini.

Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.

"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7.5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama," ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Legislator Partai Golkar Apresiasi dan Dukung Penuh

Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman.

Program pembaruan sistim ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada bulan Oktober 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini